Profil Singkat PPID
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah baru sebanyak tiga orang.
Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Jawa Tengah menjadi tujuh orang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada Mei 2019, Bawaslu Jawa Tengah memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Nomor: 277.1/K.BAWASLU PROV.JT/HK.01.01/V/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
- Pengarah;
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah - Atasan PPID/Penanggungjawab PPID;
Plt.Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Kepala Bagian Hukum Humas Datin - Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penindakan Pelanggaran terdiri dari:
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian Pengawasan; Staf Pendukung Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Datin. - Bidang Pengolahan Data dan Informasi Administrasi terdiri dari:
Kepala Bagian Administrasi; dan Staf Bagian Administrasi; - Bidang Pelayanan Data dan Informasi Pengawasan Pemilu, terdiri dari:
Staf Bagian Teknis Pengawasan Pemilu;
Staf Pendukung Bagian Teknis Pengawasan Pemilu; - Desk Informasi
Staf Teknis Humas Datin
Visi Misi
Visi: Terwujudnya PPID Bawaslu yang andal, profesional, dan inovatif.
Misi:
- Memenuhi hak publik atas informasi
- Mendukung terwujudnya pengawasan partisipatif dalam pemilu
- Mendukung pemilu yang transparan dan akuntabel
Tugas, Fungsi dan Wewenang
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
- Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Struktur PPID
Alamat
Jl. Papandayan Selatan No. 1 Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia.
Telp: (024) 8505189.
WA: 0811-277-7423.
Email: ppidbawaslujateng@gmail.com
Website: www.jateng.bawaslu.go.id
Website PPID: www.ppid.jateng.bawaslu.go.id