FAQ
Kenapa Bawaslu Jawa Tengah harus terbuka dan melayani permohonan informasi?
Bawaslu Jawa Tengah merupakan badan publik yang sumber anggarannya dari APBN/APBD. Tak hanya melaksanakan amanat undang undang keterbukaan informasi, tapi juga bagian dari upaya untuk menjadi lembaga professional dan mempermudah publik mengakses hak informasi.
Siapa sajakah yang bisa menyampaikan permohonan informasi ke Bawaslu Jawa Tengah?
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia diperbolehkan menyampaikan permohonan informasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa saja syarat mengajukan permohonan informasi publik dan syarat pengajuan keberatan?
Untuk pemohon perorangan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan pemohon dari badan hukum/lembaga melampirkan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik ke Bawaslu Jawa Tengah?
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl.Papandayan Selatan No.1 Semarang. Atau
- Melalui website PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (www.ppid.jateng.bawaslu.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Informasi, klik disini
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID Bawaslu Jateng, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
- Selanjutnya, pemohon akan menerima informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID Bawaslu Jawa Tengah atas permohonan informasi?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung jika pemohon datang langsung ke PPID di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Atau melalui e-mail yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID Bawaslu Jawa Tengah atas permohonan informasi?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya (sesuai dengan alur permintaan informasi PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah).
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik?
Keberatan atas informasi dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Jl. Papandayan Selatan No.1 Semarang, atau;
- Melalui website PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (www.ppid.jateng.bawaslu.go.id)
- Pilih menu Form Permohonan Keberatan,
- Melengkapi kolom yang telah disediakan,
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik di PPID Bawaslu Jawa Tengah?
PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak atau tebal, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.
Berapa biaya pengiriman informasi publik?
PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak menyediakan fasilitas pengiriman informasi (dokumen) kepada pemohon informasi. Seluruh informasi yang dibutuhkan publik dapat diambil secara langsung ke PPID Bawaslu Jawa Tengah di Jl. Papandayan Selatan No.1 Semarang, atau dokumen data dan informasi tersebut dikirim via email.
Hari apa dan jam berapa waktu pelayanan informasi publik di PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah?
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk Jum’at pukul 08.00-16.30 WIB.