FAQ PENANGANAN PELANGGARAN

1. Pelanggaran Administrasi
2. Pelanggaran Kode Etik
3. Pelanggaran Pidana
4. Pelanggaran Hukum Lainnya

1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu; atau
3. Pemantau Pemilu

Tidak

Laporan dugaan pelanggaran dapat dilaporkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu

Laporan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung

1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang
    ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota

2. Laporan wajib disertai:

a. hasil pindai Formulir Model A.1 yang telah diunduh dari website resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu       Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
b. melampirkan pindai identitas resmi berupavkartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan           menyertakan nama serta alamat saksi;
c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan
e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan

Syarat formil:

a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau                       ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik        dan/atau kartu identitas lain

Syarat Materil:

a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.

Perbaikan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima

Laporan Dugaan Pelanggaran tidak diregistrasi

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.

Status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu dan/atau dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat.

1. Pelanggaran Administrasi
2. Pelanggaran Kode Etik
3. Pelanggaran Pidana
4. Pelanggaran Hukum Lainnya

1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat;
2. Peserta Pemilihan; atau
3. Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

Tidak

Laporan dugaan dapat dilaporkan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan

Laporan dapat disampaikan secara langsung dan tidak Langsung

1. Mengisi Laporan melalui sarana teknologi informasi yang telah ditentukan;

2. Menyerahkan data berupa:

a. bukti penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. bukti;
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu pelaporan

Syarat formil:

a. identitas Pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.

Syarat Materil:

a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.

Perbaikan dilakukan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materil Laporan

Laporan Dugaan Pelanggaran tidak dapat diterima

Paling lama 3 (tiga) hari + 2 (dua) hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.

Status penanganan pelanggaran dapat dilihat di papan pengumuman Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan/atau disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi.

Skip to content