1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang
ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
2. Laporan wajib disertai:
a. hasil pindai Formulir Model A.1 yang telah diunduh dari website resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
b. melampirkan pindai identitas resmi berupavkartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;
c. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
d. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan
e. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan