Dasar Hukum

Pemenuhan Hak Atas Informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Informasi sering diibaratkan sebagai oksigen dan udara segar yang bisa diserap siapa saja. Seperti halnya oksigen dan udara, setiap manusia pasti butuh menghirup. Begitu juga dengan informasi: setiap orang boleh dan sudah seharusnya mendapatkan kemudahan memperoleh informasi. Apalagi, informasi publik merupakan hak publik sebagaimana amanat dalam UUD 1945, sejumlah undang-undang serta ketentuan-ketentuan lainnya. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum bagi Bawaslu Jawa Tengah mendirikan PPID antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 ayat (1): Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  Ayat (2): setiap orang berhak untuk mencari, memperolah, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
  3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, pasal 19 ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat: hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
  4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menimbang bahwa: informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperolah informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
  5. Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi.
  6. Surat Ketetapan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 277.1/K.BAWASLU PROV.JT/HK.01.01/V/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Jawa Tengah.
Skip to content